
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, menyoroti kasus TikTokers sadbor yang harus berurusan dengan hukum setelah mempromosikan situs Judi Online (Judol).
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan, kejadian tersebut harus menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat. Agar mereka lebih hati-hati lagi saat melakukan suatu aktifitas di akun sosial media.
“Kita berharap, tidak ada lagi kegiatan berbasis IT ini tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Kita ingin kegiatannya dilakukan secara positif, demi menunjang pertumbuhan ekonomi dan tarap hidup masyarakat,” ujar Gun Gun, belum lama ini.
Ia mengaku, DPMD selama ini selalu mendorong dan mensuport segala aktifitas ekonomi berbasis IT atau sosmed. Semua itu dilakukan guna memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa.
Akan tetapi, kasus TIkTokers sadboy seolah membuka mata semua pihak. Bahwasanya, kata Gun Gun, kegiatan yang bisa menghasilkan pundi-pundi uang cukup besar tersebut masih memiliki potensi melanggar hukum.
“Maka dari itu, kita ingin (DPMD red) memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya, lembaga-lembaga, organisasi atau kelompok-kelompok masyarakat binaan. Bahwa kegiatan IT yang bisa menunjang perekonomian ini harus dilakukan dengan kegiatan-kegiatan yang positif,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan seperti yang dilakukan TikTokers sadboy bisa memperkuat program pemberdayaan masyarakat. Membantu memecahkan persoalan perekonomian masyarakat dengan cepat dan masif.
“Sehingga persoalan perekonomian yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa terurai dengan efektif, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dengan skala cukup besar,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Editor : Surya Adam