• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Juni 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bawaslu Kota Sukabumi Teruskan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon ke KPU

redaktur by redaktur
15 November 2024
in HEADLINE, Politik
0
Bawaslu Kota Sukabumi meneruskan dugaan pelanggaran administrasi salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi ke KPU. | Foto: Ist

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat, meneruskan dugaan pelanggaran administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menyebut penerusan dugaan pelanggaran administrasi ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kota Sukabumi.

“Berdasarkan analisis serta berdasarkan keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi saksi serta pemeriksaan bukti-bukti yang diperoleh selama proses kajian, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat dan menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Yasti dalam rilis tertulis yang diterima sukabumizone.com, Jum’at (15/11).

BacaJuga

Sosialisasi Germas di Sukabumi: Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Cek Kesehatan Rutin

Sosialisasi Germas di Sukabumi: Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Cek Kesehatan Rutin

27 Juni 2025
Warga Desa Sukamulya Unras di PT Paiho Indonesia Sampaikan 5 Tuntutan

Warga Desa Sukamulya Unras di PT Paiho Indonesia Sampaikan 5 Tuntutan

26 Juni 2025
Dugaan Pungli di KUA Cibadak, ASN Pilih Bungkam

Dugaan Pungli di KUA Cibadak, ASN Pilih Bungkam

26 Juni 2025
Tolak RUU Zero ODOL, Ratusan Sopir Truk Geruduk Dishub Kabupaten Sukabumi

Tolak RUU Zero ODOL, Ratusan Sopir Truk Geruduk Dishub Kabupaten Sukabumi

25 Juni 2025

Yasti memaparkan, bahwa berdasarkan Pasal 34 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Dalam Perbawaslu itu menyebut, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, temuan dugaan pelanggaran pemilihan dapat didasarkan pada temuan Bawaslu yang didasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Temuan dugaan pelanggaran a quo disangkakan Pasal 66 ayat (5) PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Yang menyatakan bahwa, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: a. Dalam bentuk barang; dan b. Nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah),” pungkasnya.

Editor : Surya Adam

Previous Post

Pemdes Kebonmanggu Selesaikan Pembangunan TPT Drainase Pertanian di Kampung Cipeundeuy dan Cibeueus

Next Post

Musrenbangdes DU RKP di Desa Bojongkembar Tahun 2025 Bahas Pemerataan Infrastruktur 

Next Post
Musrenbangdes DU RKP di Desa Bojongkembar Tahun 2025 Bahas Pemerataan Infrastruktur 

Musrenbangdes DU RKP di Desa Bojongkembar Tahun 2025 Bahas Pemerataan Infrastruktur 

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi