SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2025 serta penyampaian keputusan pimpinan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, tim penyusunan Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan kajian serta pembahasan bersama untuk menentukan dan menyepakati skala prioritas pembentukan rancangan perda di tahun 2025. “Setidaknya terdapat 21 ususlan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi tahun 2025, 9 Raperda usulan pemerintah daerah, dan 12 Raperda usulan prakarsa DPRD usulan dari komisi-komisi dan Bapemperda,” kata Marwan.
Karenanya, Marwan meminta semua pihak agar konsisten mengalokasikan anggaran APBD dalam penyusunan naskah akademis dan Raperda. “Setiap perangkat daerah juga perlu menyusun rencana kerja yang jelas dalam penyusunan Raperda. Mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, pengesahan perda hingga sosialisasi setelah diundangkan,” jelasnya.
Ia berharap, Propemperda tahun 2025 yang telah disepakati tersebut bisa menjadi bagian yang terintegrasi terhadap rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum yang sesuai dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah. “Dengan demikian Perda dapat diterapkan dengan efektif untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten sukabumi,” ucapnya.
Berkaitan dengan penyempurnaan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, Marwan telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur atas Raperda APBD 2025. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan,” pungkasnya.
Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG





