BOGOR, sukabumizone.com || Gabungan serikat pekerja yang berada di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia (PT.SBI.Tbk) menilai manajemen perusahaan telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Pasalnya, manajemen PT SBI Tbk tidak mengakui keberlakuan PKB 2020-2022 pasca deadlock nya perundingan PKB pembaharuan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SPSBI), Kemas M. Ridzwan menjelaskan, persoalan ini dimulai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020-2022 habis masa berlakunya di tahun 2022. Kemudian perundingan PKB pembaharuan untuk tahun 2022-2024 deadlock tidak mencapai kesepakatan, karena perusahaan memaksakan kehendak dengan proposal 8 item yang harus disetujui oleh tim perunding serikat pekerja.
“Setelah deadlock, manajemen PT SBI tidak mau memperpanjang PKB tersebut selama 1 tahun. Manajemen SBI tidak mengakui keberadaan PKB periode 2020-2022 yang seharusnya masih berlaku sesuai ketentuan di PKB, Surat penjelasan Direktur HKP Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI dan juga ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan 2 Permenaker No.28/2014,” kata Kemas.
Kemas menegaskan, manajemen SBI melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama. Yaitu tidak mengakui keberadaan PKB 2020-2022 pasca deadlock nya perundingan PKB pembaharuan. Padahal kata dia, sudah ada ketentuan di dalam PKB tersebut bahwa apabila belum ada kesepakatan PKB baru maka PKB lama berlaku.
Serikat Pekerja kemudian memintakan legalitas PKB 2020-2022 ke Kemnaker RI. Lalu kata Kemas, diterbitkan surat oleh Kemnaker RI bahwa PKB 2020-2022 masih berlaku sampai ada PKB baru, dan dimohon para pihak untuk melakukan perundingan ulang. Namun perusahaan menolak perundingan ulang PKB yang dimintakan oleh serikat pekerja, dan malah menerbitkan SK direksi/ pedoman pelaksana dengan alasan adanya kekosongan hukum.
“SK direksi/pedoman pelaksanaan tersebut mendegradasi dan menurunkan semua kesejahteraan pekerja. Sikap kukuh manajemen ini melawan semua aturan dan regulasi yang ada,” tandasnya.
Kemas menegaskan, atas dasar hukum tersebut menyatakan tuntutan dan sikap Gabungan Serikat Pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja Nusantara (SPN), Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SPSBI), Serikat Pekerja Dinamis (SPD), Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri (SPSBIM), Serikat Pekerja Semen Andalas (SPSA), Serikat Pekerja Pandawa Lestari Perkasa (SP PLP), dan Serikat Pekerja Readymix Concrete Indonesia (SP RCI).
Pertama, meminta kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil sikap tegas, karena Manajemen PT. SBI Tbk sudah mengambil sikap yang tegas karena manajemen PT. SBI.Tbk sudah dengan nyata melawan hukum dan pejabat negara di Bidang Ketenagakerjaan. Di mana Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku sudah menyatakan PKB berlaku dan meminta para pihak untuk melakukan perundingan kembali agar ada PKB baru yang disepakati, namun yang terjadi justru manajemen PT.SBI.Tbk dengan tegas dan tersurat menafsirkan sendiri menyatakan PKB sudah tidak berlaku.
Kedua, meminta kepada Pihak Menteri BUMN untuk mengambil sikap yang tegas dan sesuai dengan regulasi peraturan perundang undangan yang ada atas keberlakuan PKB 2020-2022 PT.SBI.Tbk, PKB 2020-2021 PT.SBA, PKB 2020-2022 PT.SBB, PKB 2020-2022, PT.PLP dan PKB 2020-2022 PT.RCI untuk mendorong perundingan pembaharuan PKB periode selanjutnya (2024-2026).
Ketiga, meminta kepada semua pihak terutama manajemen PT.SBI.Tbk dan anak usaha nya untuk patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Serta tafsir resmi negara melalui institusi kementerian ketenagakerjaan bahwa PKB masih berlaku dan semua pihak baik manajemen dan serikat pekerja harus segera mengadakan perundingan PKB yang bersifat win win solution bukan pemaksaan kehendak.
Keempat, mengimbau kepada semua pihak untuk patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa membuat tafsir sendiri demi kepentingan sendiri. (**)
Red