
SUKABUMI, sukabumizone.com || Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, berdiskusi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.
Diskusi tersebut, membahas ihwal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, diskusi bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta saran terkait penyusunan raperda.
Ia menyebut, dengan adanya Raperda mampu mendorong kontribusi positif pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, regulasi yang akan diterapkan diharapkan mampu mengatur produk-produk yang dijual demi melindungi dan memberikan keuntungan bagi masyarakat
“Kami berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat, untuk menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sukabumi,” kata Hera.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, Ery Kurniawan menjelaskan, diskusi atau konsultasi difokuskan pada penguatan materi muatan serta penyempurnaan teknik penyusunan Raperda.
Ery mengaku, institusinya telah memberikan sejumlah masukan teknis terkait Raperda. Seperti, pentingnya antisipasi potensi diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi. Serta perlunya pengaturan kejelasan mengenai sanksi dan insentif bagi pengusaha.
“Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab Sukabumi, khususnya dalam mendukung pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG