• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Agustus 21, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Korupsi DD dan ADD, Mantan Sekdes Cikahuripan Terancam Dibui 

redaktur by redaktur
16 Desember 2024
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Foto IST: MA (32), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2021 hingga 2023.

SUKABUMI KOTA sukabumizone.com || MA (32), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, bahwa MA yang merupakan mantan Sekdes Cikahuripan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola keuangan desa.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, sambung AKBP Rita, adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa.

BacaJuga

Potret Pilu Madrasah Ambruk di Gunung Guruh, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid dan Majelis

Potret Pilu Madrasah Ambruk di Gunung Guruh, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid dan Majelis

20 Agustus 2025
Sanksi Gubernur KDM Disorot, DPMD Sukabumi Pastikan Dana untuk Desa Cianaga Belum Diterima

Sanksi Gubernur KDM Disorot, DPMD Sukabumi Pastikan Dana untuk Desa Cianaga Belum Diterima

20 Agustus 2025
Hadiri HUT RI ke-80 di Cisolok, Dewan Leni: Kemerdekaan Adalah Amanah

Hadiri HUT RI ke-80 di Cisolok, Dewan Leni: Kemerdekaan Adalah Amanah

19 Agustus 2025
Bukan Hanya Seremoni, Anang Januar Ungkap Isi Hati Usai Baca Teks Proklamasi di HUT RI

Bukan Hanya Seremoni, Anang Januar Ungkap Isi Hati Usai Baca Teks Proklamasi di HUT RI

19 Agustus 2025

“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” kata Rita, pada Senin (16/12/2024).

Lanjut Rita menjelaskan, dana yang dicairkan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.

Ketika disinggung mengenai kronologi penangkapan, Rita menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah pemeriksaan, pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB,” tukasnya.

Selain menciduk pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” timpalnya.

Sementara itu, mantan Sekdes Cikahuripan, MA yang merupakan terduga pelaku tipikor tersebut, mengaku bahwa uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini, telah ia gunakan untuk kepentingan di desa.

“Itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,” singkatnya.

Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Relawan Brajamusti Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Antar Desa di Kecamatan Warungkiara 

Next Post

Wabub Sukabumi Hadiri Upaca Hari Juang Infantri ke-76

Next Post
Wabub Sukabumi Hadiri Upaca Hari Juang Infantri ke-76

Wabub Sukabumi Hadiri Upaca Hari Juang Infantri ke-76

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi