PALABUHARATU, sukabumizone.com || Dua pria berinisial RFR (19) dan AAH (36) diciduk Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.677 Kilogram (Kg). Mereka ditangkap di Kecamatan Cicurug, Rabu (11/12/2024).
Untuk memperlancar aksinya, kedua warga Cicurug ini memanfaatkan kondisi status darurat bencana Kabupaten Sukabumi. Sebab, aparat kepolisian saat itu tengah sibuk ikut serta menanggulangi bencana alam yang terjadi hampir disetiap Kecamatan.
“Keduanya memasukan barang itu (sabu red) ke wilayah Sukabumi pada saat awal-awal terjadi bencana alam di Sukabumi, tentunya para pelaku melihat situasi petugas kepolisian sedang fokus pada kegiatan pengamanan, kegiatan sosial, dan penanganan bencana alam,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Ia menyebut, barang haram tersebut rencananya dipersiapkan untuk perayaan tahun baru 2025, dan akan diedarkan di wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor hingga Depok.
Lanjut dia, RFR dan AAH diketahui masih saudara berstatus keponakan dan paman. Mereka mendapatkan sabu dari pemasok utama berinisial T yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka RFR mendapatkan barang dari AAH, sedangkan AAH mendapatkan barang tersebut dari tersangka T yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Menurutnya, AAH mendapatkan sabu dari seseorang yang tak dikenal dan merupakan suruhan tersangka T. Mereka bertemu secara langsung di jalan raya kawasan Depok.
Tentunya, sambung dia, jumlah awal sabu yang diterima AAH lebih dari 1.677 Kilogram. Pasalnya, tersangka sebelum ditangkap sudah pernah melakukan transaksi penjualan.
“Untuk target atau transaksi penjualan sabu sepenuhnya dikendalikan langsung oleh T, sehingga dari yang sudah dijual. RFR dan AAH tidak mengenal mereka (pembeli red), setiap mengambil barang para pelaku diberikan upah sebesar Rp5 juta,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG