
SUKABUMI, sukabumizone.com | Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Desa Citepus, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
Kegiatan sosialisasi undang-undang cipta kerja ini dihadiri oleh peserta dari unsur pemuda dari beberapa kecamatan di wilayah 1 Kabupaten Sukabumi. Legislator Fraksi PKB dari daerah pemilihan Kabupaten/Kota Sukabumi ini memaparkan pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya undang-undang cipta kerja.
Seperti diketahui bersama, komitmen Zainul Munasichin dalam memperjuangkan masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat dilihat dari berbagai hal. Satu di antaranya telah menyuarakan dan meminta Kemnaker segera mengatasi batas usia pelamar kerja yang menghambat peluang kerja, terutama bagi yang berusia di atas 40 tahun. Ia mendorong solusi untuk memanfaatkan potensi usia produktif hingga 65 tahun.
Selain itu, Kang Zainul juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) terhadap pencari kerja yang diduga marak terjadi di Sukabumi. “Tadi sudah masuk ke saya (aspirasi). Satu soal ketenagakerjaan. Betapa sulitnya warga di sini untuk bisa masuk ke perusahaan, kalau masuk kok harus bayar,” ungkapnya belum lama ini.
Ia mengatakan, isu pungli atau praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi ini telah disuarakan oleh dirinya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bahwa marak terjadi pungli termasuk calo tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.
“Orang mau masuk perusahaan harus bayar 4 juta, 15 juta, itu terjadi marak sekali. Sudah saya sampaikan di rapat komisi, dan masuk dalam risalah rapat, kesepakatan antara Komisi IX dengan Kemnaker, bahwa Kemnaker akan menindak tegas perusahaan – perusahaan yang diduga terlibat dalam pungli-pungli,” bebernya.
Tidak hanya itu, Zainul juga menegaskan setelah masa reses ini dirinya akan rapat lagi dengan Kemnaker. Melihat seberapa jauh hasil monitoring kementerian terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja yang ada di perusahaan – perusahaan. “Nah, kita akan follow up nanti setelah reses, kita akan rapat lagi dengan Kemnaker, seberapa jauh hasil monitoring mereka,” imbuhnya.
Kalau masih seperti itu, kata Kang Zainul, nanti akan dilakukan monitoring yang lebih ketat lagi. Termasuk secara pribadi dirinya membuka pengaduan jika ada perusahaan – perusahaan yang masih menerapkan pola-pola pungli.
“Kalau ada perusahaan – perusahaan yang masih menerapkan pola-pola seperti itu, iya kan, pola pungli segala macem. Nanti saya akan bantu untuk bisa kita laporkan, kita urus bersama dengan berbagai pihak,” tegasnya.
Meski isu pungli ini marak terdengar, namun Kang Zainul mengaku sampai sekarang belum ada laporan konkret yang masuk ke pihaknya. “Sampai sekarang belum ada laporan konkret ya. Kalau ada, itu akan segera kita urus,” imbuhnya.
Ditanya soal rencana sidak pungli pencaker ke perusahaan – perusahaan, Legislator PKB Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini menyebut belum dijadwalkan. “Kita fokus di banjir dulu, nanti setelah tanggap darurat selesai kita masuk ke perusahaan – perusahaan,” pungkasnya. (**)
Editor : Surya Adam