SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sebanyak lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, menerima remisi khusus Natal atau pengurangan masa pindana.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Gatot Harisaputro menjelaskan, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal ini bisa menjalani masa pidana dengan baik dan selalu konsisten mengikuti program-program pembinaan. “Selamat telah mendapatkan remisi khusus natal, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan dengan baik,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (25/12).
Gatot menjelaskan, warga binaan Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak lima orang dengan lama remisi yang didapat selama satu bulan. “Remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat karena sudah berstatus sebagai narapidana,” paparnya.
Menurutnya, remisi khusus natal ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. “Hal ini, juga sebagai upaya untuk memberikan motivasi kepada mereka agar bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” imbuhnya.
Pemberian remisi khusus natal ini, juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi warga binaan lainnya untuk terus berusaha dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. “Semoga para warga binaan ini, bisa menjadi motifasi bagi warga binaan lainnya untuk mengikuti pembinaan dengan baik selama menjalani masa tahanan,” pungkasnya.
Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG