WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, adakan mediasi antara PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri dan Perkumpulan Warga Pasar (Perwapas) Warungkiara, Selasa (24/12/2024).
Hal itu dilakukan, untuk mencari solusi terkait polemik pengelolaan Pasar Warungkiara yang sampai saat ini semakin memanas dan saling tuding antara PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri dan Perwapas.
Direktur PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri, Yukeu Ayu Lestari, dengan tegas menyatakan bahwa pembentukan Perwapas tidak sah karena melanggar Pasal 5 dalam perjanjian awal mereka.
“Pembentukan Perwapas tidak pernah melibatkan kami sebagai pengelola sah. Mereka mengambil alih pengelolaan pasar tanpa dasar yang jelas dan melanggar hak kami,” kata Ayu, sapaan karib Yukeu Ayu Lestari.
Ayu menyoroti bahwa Perwapas memaksakan keberadaannya dengan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang menurutnya tidak relevan.
“Pasal 45 Perda menyebutkan bahwa izin lama tetap berlaku hingga selesai. Perjanjian kami dengan Pemda berlaku hingga 2027, jadi Perda baru tidak bisa diterapkan di pasar kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perwapas telah melakukan kegiatan pengelolaan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk pengumpulan iuran dari pedagang. “Kalau mereka bilang tanah pasar ini ilegal, maka semua kegiatan mereka juga ilegal. Bagaimana bisa mereka mengelola pasar tanpa legalitas,” tanya Ayu.
Ayu mengungkapkan, bahwa pihak dinas bersikukuh untuk memberikan ijin kepada Perwapas di Pasar Warungkiara, meskipun pasar ini adalah pasar swasta dan tidak dibangun dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
“Kami ingin memastikan implementasi Perwapas, meski pasar ini bukan pasar pemerintah,” ujarnya.
Namun, Ayu menegaskan bahwa status tanah Pasar Warungkiara sudah jelas berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh PT Sugih Mukti pada 2005 dan telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak tiga kali. Yakni pada 2007, 2019, dan terakhir pada November 2024. Ia memastikan bahwa perusahaan mereka adalah legal dan telah memenuhi prosedur perizinan yang diperlukan.
“Dari SPH tersebut, kami sudah mengajukan ke BPN, dan Alhamdulillah perusahaan kami legal. Setelah itu, kami akan melanjutkan proses perizinan dengan SKRK, PKKPR, dan PBG,” jelasnya.
Ayu menuturkan, selanjutnya akan mengambil langkah hukum terkait persoalan pasar tersebut. Ia mengingatkan, PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri tidak membagi kapling dengan Perwapas. Ingin Perwapas hengkang dari pasar swasta Warungkiara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Perwapas Warungkiara, Rijal Gunawan, balik menuding bahwa pihak PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri tidak memiliki legalitas tanah yang jelas. Menurutnya, pengelolaan pasar oleh PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri harus dibuktikan dengan sertifikat resmi yang hingga kini belum ada.
“Tanah seluas dua hektar ini statusnya masih SHGP, belum naik menjadi SHGB. Bagaimana mungkin mereka mengklaim sebagai pengelola resmi jika legalitas tanahnya saja belum jelas,” ujar Rijal.
Rijal membantah, tudingan bahwa Perwapas mengambil alih pasar secara ilegal. Menurutnya, Perwapas hanya mengatur keamanan dan kebersihan pasar, sementara pengelolaan parkir dan fasilitas lain tetap menjadi tanggung jawab PT Pajajaran Bumi Rahayu.
“Kami hanya membantu warga pasar. Jika PT Pajajaran mau bekerjasama, kami siap tapi semuanya harus sesuai aturan,” tegas Rijal.
Kabid Bapokting Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Usep Setiawan menyayangkan konflik yang terus berkelanjutan tanpa solusi. Ia menegaskan pentingnya dialog yang kondusif antara kedua pihak.
“Silaturahmi harus dijaga. Semua pihak harus menahan ego dan fokus pada kepentingan masyarakat pasar. Kami akan memfasilitasi untuk mediasi berikutnya agar masalah ini bisa segera selesai,” singkat Usep.
Redaktur: Ruslan AG