WARUNGKIARA, sukabumizone.com || 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Sukabumi, mendapat remisi Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Penyerahan remisi itu dilakukan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Warungkiara, Irfan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Bambang Punto Heriyanto.
“Ya, mewakili Bapak Kalapas untuk menyerahkan remisi kepada 7 warga binaan Lapas Warungkiara beragama Nasrani yang memenuhi syarat,” kata Bambang kepada sukabumizone.com, Rabu (25/12).
Menurutnya, remisi ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Bambang menuturkan, ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah. “Remisi ini akan memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik,” ujarnya.
Dalam saat yang sama, Kalapas Kelas IIA Warungkiara, Irfan menghadiri secara langsung pemberian remisi secara resmi oleh menteri Imigrasi pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Tujuan pemberian remisi ini adalah untuk memberikan penghargaan atas perilaku baik serta keikutsertaan WBP dalam program pembinaan selama masa pidana.
Redaktur: Ruslan AG