SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, menggencarkan sosialisasi kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2.
Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran pada UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr Bihantoro menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dimulai dari lingkungan keluarga. “Berdasarkan Permenkes nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, disebutkan BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat seperti kondisi pasien terancam nyawanya, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan,” kata Bihantoro kepada wartawan, belum lama ini.
Selanjutnya, sambung Bihantoro, terjadi gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, lalu gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan
darurat tindakan medis. “Sebab itu, bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik rumah sakit,” paparnya.
Namun, apabila tetap ingin dilayani di IGD maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar. “Kami berkeyakinan sebagai penunjang pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Maka dari itu kami berharap dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” pungkasnya.
Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG