• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Minggu, Juni 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

UOBK RSUD R Syamsudin SH Gencar Sosialisasi Soal Kriteria BPJS Kesehatan

redaktur by redaktur
8 Januari 2025
in Daerah
0

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, menggencarkan sosialisasi kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2.

Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran pada UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr Bihantoro menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dimulai dari lingkungan keluarga. “Berdasarkan Permenkes nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, disebutkan BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat seperti kondisi pasien terancam nyawanya, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan,” kata Bihantoro kepada wartawan, belum lama ini.

Selanjutnya, sambung Bihantoro, terjadi gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, lalu gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan
darurat tindakan medis. “Sebab itu, bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik rumah sakit,” paparnya.

BacaJuga

Perkuat Layanan Jantung, RSUD R Syamsudin SH Gandeng Pakar Nasional

Perkuat Layanan Jantung, RSUD R Syamsudin SH Gandeng Pakar Nasional

29 Juni 2025
Rayakan 50 Tahun, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

Rayakan 50 Tahun, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

27 Juni 2025
Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi  Pidana Alternatif

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi  Pidana Alternatif

27 Juni 2025
PLN Mobile Permudah Pelanggan Cek Meteran Sendiri

PLN Mobile Permudah Pelanggan Cek Meteran Sendiri

27 Juni 2025

Namun, apabila tetap ingin dilayani di IGD maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar. “Kami berkeyakinan sebagai penunjang pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Maka dari itu kami berharap dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” pungkasnya.

Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat Lima Faudiamar

Next Post

Tasyakur Midal Rajab dan Bekos, Bupati Sukabumi: Semangat Kebaikan Harus Berlanjut

Next Post
Tasyakur Midal Rajab dan Bekos, Bupati Sukabumi: Semangat Kebaikan Harus Berlanjut

Tasyakur Midal Rajab dan Bekos, Bupati Sukabumi: Semangat Kebaikan Harus Berlanjut

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi