
SUKABUMIKOTA, sukabumizone.com ||
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, kembali menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.
Dari informasi yang diperoleh, Rapat Paripurna digelar untuk menuntaskan sejumlah agenda strategis seperti, penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Raperda tentang program pembentukan peraturan daerah di 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dan seluruh anggota DPRD.
Selain penandatanganan dua Raperda, rapat juga diadakan untuk membahas mengenai rekomendasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri agar Perda tersebut disesuaikan dengan isi Undang – undang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mulai diterapkan tahun ini.
“Surat dari Dirjen Keuangan dari Kemendagri tentang pajak dan retribusi, hanya Kota Sukabumi dan Bekasi yang jadi percontohan untuk segera melakukan pembahasan dengan waktu 15 hari kerja. Undang – undang HKPD baru akan diimplementasikan tahun ini, ada opsen PKB, dan ada beberapa pasal di Perda Kota Sukabumi yang harus disesuaikan,” kata Wawan.
Di tempat yang sama, Penjabat Wali Kota Sukabumi menjelaskan, bahwa perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan nasional. ” Selain itu, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” singkatnya.
Reporter : Anisa
Redaktur : Ruslan AG