• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, November 12, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Nota Penjelasan Tiga Perda

redaktur by redaktur
14 Januari 2025
in Daerah
0

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hadir mengikuti Rapat, Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana menjelaskan, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan. “Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” kata Bayu, belum lama ini.

BacaJuga

PLKB se-Kabupaten Sukabumi Ikuti Sosialisasi GEMPITA di Gunungguruh

PLKB se-Kabupaten Sukabumi Ikuti Sosialisasi GEMPITA di Gunungguruh

11 November 2025
DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas RAPBD 2026, Hadapi Tantangan Pengurangan Dana Rp159 Miliar

DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas RAPBD 2026, Hadapi Tantangan Pengurangan Dana Rp159 Miliar

11 November 2025
BMKG Tetapkan Status Awas, Sukabumi Masuk Zona Risiko Tinggi Saat Musim Hujan Tiba Lebih Cepat

BMKG Tetapkan Status Awas, Sukabumi Masuk Zona Risiko Tinggi Saat Musim Hujan Tiba Lebih Cepat

10 November 2025
BNI KC Sukabumi Gelar Medical Check Up Bersama RSUD R Syamsudin SH

BNI KC Sukabumi Gelar Medical Check Up Bersama RSUD R Syamsudin SH

9 November 2025

Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan. “Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,”

Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami pada rapat Paripurna berikutnya.

Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Pemdes Sirnaresmi Sukses Bangun 2 Unit Rutilahu di Kebonjati dan Telagasari

Next Post

Wabub dan Pj Walikota Sukabumi Serahkan Bantuan

Next Post
Wabub dan Pj Walikota Sukabumi Serahkan Bantuan

Wabub dan Pj Walikota Sukabumi Serahkan Bantuan

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi