
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi meminta, Ketua Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) diganti.
Hal itu buntut dari ketua Forum CSR mangkir menghadiri undangan rapat dengan komisi II, dalam rangka membahas sejauh mana ketaatan perusahaan melaporkan realisasi CSR atau pertanggung jawaban Sosial Perusahaan mereka.
“Hari ini kita mengundang forum CSR, tapi disayangkan ketua forum CSR sendiri tidak tanpa hadir dan kita meminta kepada tim fasilitasi untuk diganti ketua forum CSR ini, agar realisasi CSR lebih terbuka ke depannya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, seusai rapat dengan Forum CSR di Gedung DRPD, Jalan Jajaway, Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (14/01/2025).
Hamzah menegaskan, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2023 dan Perbup nomor 30 tahun 2024. Perusahaan wajib melaporkan realisasi CSR mereka kepada Bupati dan DPRD dua kali dalam satu tahun.
“Langkah kedepan paling cepat minggu ini, tim fasilitasi akan merumuskan dan merestruktur kepengurusan CSR ini. Kami tidak ada kepentingan lebih, kami ingin memastikan perusahaan mana saja yang rajin melaporkan rutin per enam bulan sekali kepada pemerintah daerah,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini komisi II tidak mengetahui perusahaan mana saja yang taat merealisasikan CSR. Maka dari itu, Forum CSR diundang rapat lantaran mereka yang selama ini menerima data best dan lain sebagainya terkait CSR.
“Sebagai bentuk pengawasan, kami ingin meminta data tersebut. Karena sudah dua tahun berturut-turut perusahan tidak melaporkan CSR, berdasarkan Perbup sanksinya itu sudah jelas tertera. Yaitu sanksi administratif bahkan sampai pencabutan ijin usaha,” terangnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG