
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Lima karya budaya Kabupaten Sukabumi ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2025.
Kelima karya budaya seluruhnya berasal dari Kasepuhan Adat Banten, Kabupaten Sukabumi, diantaranya. Gula Kawung, Sangu Kabuli, Mulasara nu Ngalahirkeun, Tradisi Ngadegkeun Bumi, dan Mapag Lisung Anyar.
Sidang penetapan WBTB Jabar tahun 2025 dilakukan 18-20 Desember 2024 silam, sebanyak 42 ditetapkan WBTB dari 67 Karya Budaya yang telah terverifikasi.
“Ke lima karya budaya tersebut dari Kasepuhan Adat di Kabupaten Sukabumi, seperti Gula Kawung merupakan tradisi pembuatan gula merah yang memiliki nilai budaya dan sejarah, Sangu Kabuli merupakan ritual penyambutan tamu agung dengan prosesi adat,” kata Sekretaris Dinas Budpora Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti. Rabu (15/1/25).
“Sementara untuk Mulasara nu Ngalahirkeun merupakan tradisi upacara adat kelahiran bayi, Tradisi Ngadegkeun Bumi yaitu ritual pembangunan dan pengukuhan tanah dan Mapag Lisung Anyarerupakam tradisi permainan rakyat,” tambahnya.
Menurut Yanti, penetapan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam upaya pelestarian budaya. Guna melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan budaya melalui status WBTB.
“Selain itu, kita juga harus terus melakukan proses pelestarian kepada generasi muda sebagai agen pelestari, sehingga ketahanan budaya di masyarakat dapat selalu terjaga.” jelasnya.
Ia menuturkan, status WBTB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat termasuk generasi muda dalam rangka pelestarian. Bahkan bisa dikembangkan lebih jauh guna meningkatkan tarap hidup masyarakat sekitar.
“Kami bangga atas pengakuan ini, kami akan terus menjaga dan mengembangkan budaya Kasepuhan Adat untuk generasi mendatang,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG