
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Diduga akibat regulator gas melon bocor, kios semi permanen yang berlokasi di Jalan Palabuhan II KM. 15, Kampung Sampora, RT 003 / 005 Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, nyaris ludes terbakar, Kamis (16/1/2025), sekira pukul 13.45 WIB.
Informasi yang didapat, kios semi permanen itu diketahui milik Deri (36) Warga Kampung Sampora, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kebakaran itu terjadi bermula saat Deri akan menyalakan kompor dengan jenis bahan bakar gas. Saat kompor dinyalakan tiba-tiba api dari kompor menyambar dirinya, tidak lama api membesar dan membakar barang-barang yang ada di dalam kios.
Beruntung, saat terjadinya kebakaran ada anggota Polsek Cikembar. Yaitu, Bripka Benny dan Bripka Rizal sedang Patroli yang kemudian mencoba memadamkan api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Ya, kita sedang Patroli melihat gumpalan asap dari kios semi permanen. Melihat kejadian tersebut kami bersama warga berusaha memadamkan api menggunakan APAR,” kata Bripka Benny kepada sukabumizone.com, Kamis (16/1).
Tidak lama, sambung Benny, kendaraan Pemadam Kebakaran dari PT. GSI tiba di lokasi dan melakukan pemadaman serta pendinginan. “Api berhasil dipadamkan sekitar Pukul 14.00 wib. Menurut penuturan dari pemilik kios yaitu Deri, penyebab kebakaran bermula dari kebocoran regulator gas. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut, kerugian ditaksir Rp5 Juta,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG





