
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Paguyuban Pengrajin Batu Hijau Cikembar, menyambut baik dengan adanya Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi perizinan, yang digagas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di Aula Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/1/2025).
Perwakilan dari Paguyuban Pengrajin Batu Hijau Cikembar, Rista kepada sukabumizone.com menuturkan, kegiatannya sangat bagus. Ia berharap, selepas kegiatan ini ada tindak lanjut untuk kedepannya.
“Kegiatannya bagus, apalagi kalau setelah rapat hari ini ada tindak lanjut untuk kedepannya. Kita tadi diberi edukasi oleh dinas bagaimana cara membuat perizinan itu seperti apa,” kata Rista, Selasa (21/1).
Yang hadir dalam Rakor ini, sambung Rista, adalah dari pengrajin batu hijau dan pengusaha tambang. “Kalau pengrajin batu hijau kurang lebih ada 60 orang, kalau tambang ada 6 atau 7 orang,” jelasnya.
Sementara itu, dilokasi yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menuturkan akan membantu masyarakat atau pengrajin kaitan dengan proses pembuatan perizinan.
“Ya, tadi kami mendapatkan keluhan dari pengusaha bahwa proses perizinannya lama, seperti yang disebut dengan kesesuaian ruang itu tidak selesai sehari dua hari, kemudian persetujuan lingkungan dan yang lainnya,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Ali, bersama dengan Paguyuban Pengrajin Batu Hijau Cikembar, dan dinas akan soan atau silaturahmi ke Provinsi untuk mencari solusi terkait dengan permasalahan ini. “Kami akan coba membantu para pelaku usaha ini,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG