
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ER (31), E alias D (31) dan U (44) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota. Ketiganya, mulai terungkap setelah memetik sepeda motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamaran Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (9/1/2025).
Para terduga pelaku ini, berhasil diamankan di lokasi berbeda. E alias D dan E misalnya, dibekuk polisi sekitar pukul 8.00 WIB saat akan kembali melancarkan aksi pencurian di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada Kamis (16/1/2025). Sedangkan, U diciduk di kediamannya di Kampung Sugeman RT4/3 Desa Sukaharja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 2.00 WIB. “Pasca terjadinya peristiwa pencurian satu unit kendaraan sepeda motor di depan salah satu mini market di Jalan Perintis Kemerdekaan, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Selasa (21/1).
Rita menerangkan, ketiga terduga pelaku merupakan warga Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan residivis pada kasus yang sama. Adapun, aksi pencurian ini telah berlangsung selama lima bulan terakhir di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yakni, 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur. “Pelaku ER ini, berperan sebagai joki, E alias D berperan sebagai eksekutor pencurian dan menyiapkan sarana atau alat untuk melakukan pencurian dan pelaku U berperan sebagai penerima sepeda motor curian atau melakukan pertolongan jahat,” terangnya.
Selain mengamankan terguda pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, dua unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Blade, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet hitam, dan satu buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini, dengan cara berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan sepeda motor berboncengan dan mencari target motor terparkir di pinggir jalan,” bebernya.
Setelah menemukan mangsa, sambung Rita, salah satu pelaku turun dari sepeda motor menghampiri target yang akan dicuri dan langsung mengeluarkan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan. “Pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala dan membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dibawa dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau tadah,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kehajatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya, dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” tukasnya.
Reporter: Agustin Silvana Herman
Redaktur: Ruslan AG