
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Puluhan Warga Kampung Cangehgar RT 02 RW 02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, mengaku pasrah dan sedih ketika melihat rumah mereka dibongkar paksa Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. Rabu (22/01/2025).
Pembongkaran puluhan bangunan dilakukan, setelah warga sebagai tergugat kalah dalam sidang sengketa kepemilikan tanah di Mahkamah Agung (MA). Proses sidang kasus ini sendiri berjalan cukup alot memakan waktu hingga puluhan tahun.
Salah satu warga, Hasan Dinata mengatakan. Masyarakat sebelumnya sudah mengajukan laporan soal double sertifikat lahan sengketa ke Polres Sukabumi, namun. Kata dia, pelaporan tidak mendapatkan respon sampai akhirnya pembongkaran dieksekusi.
“Kami sudah mengajukan ke Kapolres untuk masalah NIP untuk dua sertifikat (ganda red), cuman tidak diterima. Saya sudah tidak bisa lagi menjawab karena saya menggugat di pengadilan juga susah, intinya. Sekarang dieksekusi dan masyarakat tidak bisa apa-apa lagi (pasrah), cuman kami memohon bantuan pak H. Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat terpilih). Tolong bantu kami, masyarakat ada yang sudah tinggal 40 tahun, 50 tahun, dan ada yang 20 tahun,” tutur Hasan dengan lirih.
Menurut Hasan, dasar dirinya menepati lahan tersebut lantaran membeli dari pihak lain senilai 300 juta rupiah untuk tanah seluas 1.000 meter. Ia mengaku memiliki kwitansi pembelian, oper garapan Surat Pelepasan Hak hibah dari PT. AJA sebagi pemilik HGU.
“Saya disini resmi, ada SPH nya. Dulu tahun 2006 beli, disini saya udah 18 tahun kurang lebih. Saya beli resmi ada suratnya komplit,” terang Hasan.
Sementara itu, warga lainnya Baden (60) mengaku. Sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait pembongkaran paksa tersebut.
“Bangun ini mah (warung) gak masuk objek karena ini masuk tanah Bina Marga, tanah PU. Kalau PU yang bongkar ya silahkan, tapi sekarang tetap dibongkar paksa. Saya tadi juga sempat melawan tapi gak dihiraukan oleh pengadilan, gak ada informasi ini itu atau apa atau bakal diganti. Tidak ada.” bebernya.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG