
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri menghadirkan inovasi baru dalam layanan administrasi hukum. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat kini dapat mengurus dokumen hukum dengan lebih cepat tanpa harus menghadapi prosedur birokrasi yang berbelit.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan salinan penetapan pengadilan dikirim langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Pemohon tidak perlu lagi mengurus sendiri ke beberapa instansi, cukup mengambil berkas yang telah disahkan di satu tempat,” ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik yang menitikberatkan pada efisiensi dan kemudahan akses bagi warga. Saat ini, sistem baru ini difokuskan pada pengurusan akta kelahiran, tetapi rencananya akan diperluas untuk layanan lain seperti akta kematian dan pengangkatan anak.
Dengan adanya sistem ini, warga Sukabumi tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi biaya yang biasanya dikeluarkan untuk mengurus dokumen hukum secara manual. Program ini diharapkan menjadi model bagi kota-kota lain dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital dan kemudahan akses hukum bagi masyarakat.
Editor: Surya Adam





