
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mencatat pencapaian positif dalam retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2024. Berdasarkan laporan terbaru, retribusi PBG telah mencapai 105 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang berperan dalam memberikan pertimbangan teknis sebelum persetujuan diterbitkan.
“Kami tidak bekerja sendiri, teman-teman DPUTR sebagai leading sector memberikan pertimbangan teknis sebelum persetujuan diberikan,” ujar Iskandar, Rabu (5/2/2025).
Ke depan, DPMPTSP menargetkan capaian yang lebih tinggi dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Iskandar menekankan pentingnya edukasi mengenai PBG agar kesadaran masyarakat meningkat, sehingga pendapatan daerah pun semakin optimal.
“Kesadaran masyarakat sangat berpengaruh terhadap peningkatan retribusi. Pemerintah hadir untuk memastikan bangunan yang didirikan aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan tata ruang,” tambahnya.
Dengan strategi ini, Kota Sukabumi optimistis bisa meningkatkan retribusi PBG di tahun mendatang.
Editor: Surya Adam