
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Pemerintah Kota Sukabumi semakin memperketat pengawasan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), terutama anak-anak di bawah umur. Sepanjang 2024, puluhan PMKS telah terjaring dalam operasi razia yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan para PMKS, khususnya anak-anak.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memastikan mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Yogi, Jumat (7/2).
Dari operasi yang dilakukan, terungkap bahwa ada empat anak di bawah umur yang terjaring. Pemerintah memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain aspek kesehatan, Pemkot Sukabumi juga menaruh perhatian pada upaya pembinaan agar para PMKS mendapatkan solusi jangka panjang. “Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga membina agar mereka memiliki kesempatan hidup yang lebih baik,” kata Yogi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap jumlah PMKS di Kota Sukabumi dapat berkurang dan masyarakat semakin merasa aman serta nyaman.
Editor: Surya Adam