
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi memastikan, tidak ada penambahan tenaga honorer baru pada tahun 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, untuk sementara mereka melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.
“Kami mengikuti arahan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer baru,” kata Herdiawan Waryadi. Senin (10/01/2025).
Selain itu, lanjut dia, Disperkim saat ini telah memperpanjang kontrak kerja puluhan tenaga honorer. Dan untuk penambahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Herdiawan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Sebanyak 89 tenaga honorer melakukan perpanjangan kontrak, mengenai PPPK masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah,” terangnya.
Ia memastikan, setiap tiga bulan sekali para pekerja honorer mendapatkan pembinaan rutin. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kedisiplinan, pemahaman pegawai terhadap aturan kedinasan, dan lain sebagainya.
“Setiap tiga bulan sekali, kami mengadakan pembinaan rutin untuk menyampaikan aturan kedinasan, hak, dan kewajiban pegawai. Supaya semangat kedisiplinan terjaga dan dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Editor: Surya Adam