![](https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250215-WA0011.jpg)
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, mengaku telah berusaha semaksimal mungkin memediasi polemik pembangunan tambak udang Vaname di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
Mediasi dilakukan dalam agenda audensi di Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (13/02/2025). Dalam audensi, hadir Forum Masyarakat Nelayan Minajaya (FMNM) sebagai pihak yang menolak pembangunan tambak, perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, DPTR, dan Dinas Perijinan.
“Kami sebenarnya memberikan ruang bagi forum dan perusahaan, supaya apa yang diinginkan forum dan masyarakat bisa diakomodir perusahaan. Pada intinya, kalau toh dibangun. Kami ingin keberadaan perusahaan ini berdampak baik dan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.
Saat audensi, ia mengaku. Beberapa kali menanyakan keluhan kepada FMNM supaya dapat diakomodir pihak perusahaan. Tentunya dengan catatan tanpa mengesampingkan kearifan lokal di masa mendatang.
Namun, pihak FMNM bersikukuh menginginkan perusahaan tambang ditutup total dan tak mau mentolelir kesepakan apapun. Hingga akhirnya audensi berujung dead lock alias selesai tanpa hasil.
“Sebenarnya kami sangat ingin mendengarkan keluh kesah dan keinginan masyarakat, mulai dari dampak dan lain sebagainya.” tuturnya.
Menurutnya, komisi II DPRD tidak bisa serta merta merekomendasikan keinginan FMNM untuk menutup tambak. Sebab, perusahaan sedang dalam proses pengurusan ijin.
Terlebih, kanjut dia. Dinas perijinan telah mengeluarkan surat teguran kedua bagi perusahaan tambak untuk menghentikan kegiatan mereka sebelum seluruh Perijinan diterbitkan.
“Ketika berbicara aturan, kami harus mengikuti dan tidak bisa berbuat apa-apa ketika FMNM meminta perusahaan tambak ditutup sepenuhnya. Karena perusahaan sedang menempuh ijin, namun perusahaan juga untuk saat ini tidak boleh beroperasi sebelum ijinnya terbit.” tandasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Editor: Surya Adam