JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah menetapkan 12 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk Kemiskinan Ekstrim tahun 2025.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping, RT, RW, Kepala Dusun, Muspika Kecamatan Jampangtengah, serta stakeholder lainnya.
Kepala Desa Bojongjengkol, Nirwana, menyampaikan bahwa penetapan penerima BLT DD ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan, khususnya yang teridentifikasi dalam kategori kemiskinan ekstrim.
“Keputusan ini diambil melalui Musdesus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, sehingga dapat dipastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reza