JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan 28 keluarga sebagai penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kegiatan Musdesus dihadiri oleh perangkat desa, termasuk RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKD), pendamping, serta unsur Muspika Kecamatan Jampangtengah. Seluruh peserta sepakat untuk menetapkan 28 keluarga yang membutuhkan bantuan sosial ini sebagai penerima manfaat.
Kepala Desa Bantarpanjang, Mulyadin, melalui Kaur Keuangan Desa Bantarpanjang, Epul, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang terdampak langsung oleh kemiskinan ekstrem.
“Musdesus ini adalah upaya kami untuk melibatkan semua pihak dalam menentukan penerima bantuan. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban keluarga penerima dan membantu mereka keluar dari kemiskinan ekstrem,” ujar Epul kepada sukabumizone.com, Rabu (18/2/25).
Epul juga menjelaskan, bahwa proses verifikasi data dan penetapan penerima manfaat dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.
Pemerintah Desa Bantarpanjang berharap agar BLT DD ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan ekstrem di khususnya di desa Bantarpanjang,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reza