
BANTARGADUNG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2025, Rabu (26/2/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Kepala Desa Limusnunggal, Ketua BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD), Kasi Binwasdes Kecamatan Bantargadung, serta para Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun.
Kepala Desa Limusnunggal Rusman mengatakan, Musdesus ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendesa PDTT No. 02 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menetapkan bahwa BLT DD dapat dialokasikan maksimal 15 persen dari total anggaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Limusnunggal.
“Dalam kegiatan ini, telah dilakukan evaluasi dan finalisasi terkait dengan calon penerima BLT DD untuk tahun 2025. Sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon penerima bantuan ini dan seterusnya KK yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan segera diproses untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2025, kata kepala Desa Limusnunggal Rusman kepada sukabumizone.com.
Dalam kesempatan tersebut, kasi Binwasdes Kecamatan Bantargadung Irpan, menyampaikan penjelasan terkait ketentuan BLT DD di tahun 2025, khususnya mengenai kriteria penerima manfaat. Bantuan ini diberikan dengan maksimal 15 persen dari total Dana Desa yang diterima Pemdes, dan para calon penerima harus memenuhi kriteria khusus.
“Warga yang berhak menerima BLT DD adalah mereka yang masuk dalam kategori Lansia KK tunggal, penyandang disabilitas, serta mereka yang memiliki riwayat penyakit menahun. Selain itu, data yang digunakan dalam penetapan penerima BLT DD mengacu pada data P3E (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim), yang memastikan bahwa bantuan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur : Reza





