• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Januari 17, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Lewati Batas, Polemik Baru Pasca Eksekusi Lahan di Palabuhanratu

redaktur by redaktur
5 Maret 2025
in Daerah, HEADLINE
0
Plang klaim kepemilikan baru di lahan yang sempat dieksekusi di kampung Cangehgar, Palabuhanratu, lokasi eksekusi. | Foto: Ist

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polemik baru klaim kepemilikan tanah di Kampung Cangehgar RT 02 RW 02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat pasca eksekusi lahan beserta pembongkaran bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak beberapa waktu lalu.

Dilokasi tersebut, kini terpampang plang klaim kepemilikan baru oleh salah satu perusahaan. Pada plang berukuran 3×4 meter ini terdapat tulisan Kantor Hukum Dr Padlilah yang mengklaim bahwa di lokasi tersebut masih ada tanah milik PT. Anugrah Jaya Agung (AJA) sebagai pemegang sisa eks HGU nomor 10. Bahkan dilengkapi arsiran berwarna kuning penanda jika area ini masih dimiliki perusahaan.

Sebelumnya, PN Cibadak telah mengeksekusi tanah beserta bangunan berdasarkan surat pengosongan lahan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025. Berdasarkan data, lahan eksekusi tercatat atas nama Yudi Setiawan sesuai sertifikat nomor 1887. Status kepemilikan tanah ini sempat bersengketa hingga akhirnya dimenangkan Yudi Setiawan.

BacaJuga

PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

17 Januari 2026
Lailatul Ijtima di Pendopo, Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Pembangunan

Lailatul Ijtima di Pendopo, Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Pembangunan

16 Januari 2026
Hardesnas 2026 di Sukabumi, Desa Didorong Jadi Mesin Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Hardesnas 2026 di Sukabumi, Desa Didorong Jadi Mesin Ekonomi Menuju Indonesia Emas

16 Januari 2026
21 Camat Rangkap PPATS, Pemkab Sukabumi Diminta Jaga Integritas Urusan Tanah

21 Camat Rangkap PPATS, Pemkab Sukabumi Diminta Jaga Integritas Urusan Tanah

16 Januari 2026

Kuasa Hukum Dr. Padilah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan objek dieksekusi PN Cibadak. Namun menurutnya, terdapat kelebihan luasan eksekusi sesuai dengan melihat data kepemilikan kliennya.

“Saya melihat data dari sertifikat No 1887 atas nama Yudi Iskandar tersebut, keberadaan objeknya di belakang. Sementara lahan bagian depan pinggir jalan itu tidak masuk peta eksekusi, kami juga sudah mencocokan dengan Serifikat HGU No 10. Hasilnya begitu juga,” terangnya, Rabu (05/03/2025).

Pria yang juga berprofesi dosen salah satu universitas di Sukabumi ini menilai, proses tahapan eksekusi seharusnya dilakukan dengan teliti, terukur, dan terarah. Ia menduga, konstatering atau pengukuran ulang alias pencocokan lahan tidak melibatkan BPN.

“Kalau melibatkan BPN, tentunya tidak bakal terjadi eksekusi melewati batas lahan seperti ini. Karena BPN pasti memiliki data gambar dan luasannya, bahkan dalam gambar peta sertifikat saja sudah jelas mana lahan yang seharusnya dieksekusi,” bebernya.

Dalam peta sertifikat, sambung Dr. Padilah, tampak garis pertama, garis pembatas jalan, dan terdapat ruang dengan digaris-garis kembali.

“Di dalam peta sertifikat, saya berkeyakinan bahwa garis itu sudah jelas. Mana yang berbatasan dengan jalan dan mana yang berbatasan lahan eksekusi, itu sesuai data fakta di sertifikat yang kami pegang,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan polemik ini, pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan secara rinci.

Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Polsek Warungkiara Bagikan Ratusan Takjil

Next Post

Komisi IX DPR RI Gencar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Komisi IX DPR RI Gencar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Komisi IX DPR RI Gencar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi