CIKEMBAR, sukabumizone.com || Satpol PP Kecamatan Cikembar, menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025, ke setiap perusahaan tentang Tertib Ramadhan 1446 H/2025M.
“Ya, hari ini kita melanjutkan sosialisasi surat edaran Bupati Sukabumi tentang tertib Ramadhan yang salahsatunya mengatur jam kerja karyawan untuk diberi keleluasaan beribadah dan buka puasa,” kata Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cikembar, Andi kepada sukabumizone.com, Rabu (5/3/2025).
Sejauh ini, sambung Andi, tanggapan dari semua pihak perusahaan yang ada di wilayah Cikembar akan mentaati edaran Bupati Sukabumi tersebut. “Jika ada yang melanggar akan kami beri teguran terlebih dahulu. Namun, jika bandel maka akan kami laporkan untuk penindakannya oleh Dinas yang berwenang,” pungkasnya.
Berikut poin dari Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor: 400.8.1/2044/Kesra/2025 Tentang Tertib Ramadhan 1446H/2025M.
Terdapat 15 poin aturan dalam SK tersebut yang memuat berbagai aspek, seperti ketertiban umum, ketenagakerjaan, pariwisata, asusila, hingga miras.
Berikut poin lengkapnya:
1. Saling menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup beragama antar dan inter umat beragama dalam menghormati kesucian Bulan Ramadhan.
2. Berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dengan tidak cepat terprovokasi oleh berita dan kejadian yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara benar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam penertiban dan penegakan aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mentaati pemberlakuan jam kerja baik 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan/atau 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.
4. Memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, khususnya Shalat Maghrib dan buka puasa maka setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir jam 16.30 WIB.
5. Kepada pekerja/buruh agar diberikan keleluasaan dari dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinan masing-masing.
6. Apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja/buruh diharuskan melaksanakan kerja lembur, maka kerja lembur tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah buka puasa, Shalat Maghrib, Shalat Isya dan Shalat Tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan.
7. Apabila diberlakukan shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh.
8. Bagi Perusahaan dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan/minuman di siang hari selama bulan Ramadhan.
9. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Bagi pengusaha restoran/ rumah makan sejenisnya agar membuka kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan waktu Imsak.
11. Bagi usaha perhotelan/penginapan sejenisnya agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
12. Bagi usaha hiburan karaoke, pub dan atau hiburan malam yang sejenisnya yang dapat mengganggu kekhusyu’an Ibadah supaya menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sesudah Idul Fitri.
13. Dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
14. Kepada pihak perusahaan agar memasang baligho/pengumuman di lingkungan perusahaan masing-masing yang memuat tentang isi surat edaran ini.
15. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana poin-poin tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaktur: Ruslan AG