
SUKABUMI, sukabumizone.com || Program Legislasi Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menargetkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dirampungkan menjadi Perda defenitif pada tahun 2025.
Dari 19 rancangan tersebut, sepuluh diantaranya merupakan prakarsa DPRD sementara sembilan sisanya adalah usulan eksekutif alias pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana mengatakan. Sejumlah raperda sudah mulai dibahas dan akan segera ditetapkan menjadi perda definitif.
“Tahun ini juga ada lima Raperda yang akan disahkan menjadi Perda regular. Target kita bisa menyelesaikan semua Raperda ini. Kita butuh komitmen dari perangkat daerah dan DPRD untuk merampungkannya,” kata Bayu, Rabu (5/3/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa PKB ini membeberkan, belum ada kendala serius ketika melakukan pembahasan Raperda tahun ini. Hanya sedikit terdapat tantangan saat melanjutkan pembahasan raperda sisa tahun lalu, tantangan terutama dirasakan oleh anggota DPRD yang baru karena perlu adaptasi.
“Kami minta ada kesiapan perangkat daerah saat pembahasan Raperda, baik dari sisi anggaran maupun waktu pelaksanaan rapat. Ini sangat penting agar pelaksanaannya berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.
Bapemperda berkomitmen dan memastikan semua raperda dibahas sesuai jadwal, maka dari itu. Proses pembahasan harus dipastikan berjalan dengan lancar.
“Karena itu, koordinasi yang baik antarinstansi atau perangkat daerah menjadi penting untuk menyukseskan pelaksanaan Propemperda 2025.” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Reporter: Ruslan AG