
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, menjelaskan persyaratan ketika ingin membentuk atau memekarkan pemerintah desa baru.
“Ada enam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membentuk Desa baru,” ujar Kepala DPMD Gun Gun Gunardi melalui Ketua Tim Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan.
Ia memaparkan, keenam syarat tersebut diantaranya, desa induk harus berusia minimal lima tahun sebelum pemekaran, memiliki peta batas wilayah yang jelas dan diakui secara hukum, serta jumlah penduduk harus memenuhi ketentuan minimal yang berlaku.
Syarat lainnya, sambung dia, wilayah harus memiliki akses transportasi yang memadai serta fasilitas pemerintahan desa, kondisi sosial dan budaya harus mendukung pembentukan desa baru, pendanaan operasional dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk menjalankan pemerintahan desa secara mandiri.
“Semua syarat itu harus dipenuhi, setelah terpenuhi. Baru pengajuan pembentukan desa baru,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG