SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas membacakan nota pengantar Raperda yang menjelaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah.
“Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Andreas.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah mendapatkan evaluasi dan masukan dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 ayat 3 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, kami menyusun Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023,” tambahnya.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini masih perlu penyempurnaan dan karenanya membutuhkan masukan, saran, serta koreksi dalam proses pembahasannya bersama DPRD.
“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” pungkasnya.
Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG