
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menunggu jawaban Bupati Sukabumi atas catatan seluruh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan. Jawaban tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan maupun keterangan dari Bupati atau pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut penyempurnaan Raperda setelah mendapatkan catatan dari seluruh fraksi.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD”
yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” Kata Budi Azhar, saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Jumat (11/04/2025).
Dengan demikian, lanjut dia. Proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“InsyaAllah, jawaban Bupati akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” terangnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG