GEGERBITUNG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, menggelar kegiatan sosialisasi terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Acara tersebut dilaksanakan di aula Desa Gegerbitung, pada Selasa (15/4/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Gegerbitung, perwakilan Lembaga Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta jajaran Pemerintah Desa Gegerbitung.
Kepala Desa Gegerbitung, Dedi Saefulroman, melalui sekretaris desa Joy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Tema utama dalam sosialisasi ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi bagian dari strategi nasional pembangunan desa.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan pemerataan pembangunan melalui pembentukan koperasi yang mengoptimalkan potensi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi Desa Merah Putih akan menyediakan layanan penting seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage, dan logistik desa,” ujar Joy kepada sukabumizon.com.
Joy juga menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam menyamakan pemahaman dan membangun komitmen seluruh elemen pemerintah desa terhadap kebijakan nasional tersebut.
“Pemerintah Desa Gegerbitung siap menyelaraskan seluruh rencana pembangunan dengan amanat Inpres ini. Perencanaan desa ke depan akan diarahkan lebih tepat sasaran dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah desa dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat, memperkuat kelembagaan desa, serta memastikan arah pembangunan desa selaras dengan strategi nasional menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Reporter: Restu Virmansyah
Redaktur: Surya Adam