
JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, resmi mengeluarkan larangan keras terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum, bahan kimia, serta pembuangan sampah sembarangan di area sungai dan fasilitas umum. Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem sungai dan menjaga kebersihan lingkungan desa.
Kepala Desa Panumbangan, Lalan Jaelani, di dampingi kasi pelayanan Yanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Persampahan/Kebersihan.
“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Denda administratif sebesar Rp 300.000 bagi yang membuang sampah di jalan, taman, jalur hijau, sungai, atau fasilitas umum lainnya. Sementara bagi pelanggar yang membuang sampah dari kendaraan, dendanya bervariasi dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000. Bahkan, pelanggaran berat bisa dikenakan denda hingga Rp 50.000.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan,” tegas Lalan.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, Pemerintah Desa Panumbangan juga memberikan hadiah uang tunai bagi warga yang melaporkan pelanggaran disertai bukti video.
“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli dan aktif menjaga lingkungan. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan dengan bukti video. Ada hadiah uang tunai untuk pelapor,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Desa Panumbangan berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan akan semakin meningkat demi kelestarian alam dan kenyamanan bersama.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reza