• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, November 7, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Nuansa Desa

Pemdes Panumbangan Tegas! Larang Penangkapan Ikan dengan Setrum dan Bahan Kimia Serta Pembuangan Sampah Sembarangan

redaktur by redaktur
15 April 2025
in Nuansa Desa
0
Kantor Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, resmi mengeluarkan larangan keras terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum, bahan kimia, serta pembuangan sampah sembarangan di area sungai dan fasilitas umum. Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem sungai dan menjaga kebersihan lingkungan desa.

Kepala Desa Panumbangan, Lalan Jaelani, di dampingi kasi pelayanan Yanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Persampahan/Kebersihan.

“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Denda administratif sebesar Rp 300.000 bagi yang membuang sampah di jalan, taman, jalur hijau, sungai, atau fasilitas umum lainnya. Sementara bagi pelanggar yang membuang sampah dari kendaraan, dendanya bervariasi dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000. Bahkan, pelanggaran berat bisa dikenakan denda hingga Rp 50.000.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan,” tegas Lalan.

BacaJuga

BPD Desa Cibentang Ikuti Hari Kedua Kegiatan Peningkatan Kapasitas, Hadirkan Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi

BPD Desa Cibentang Ikuti Hari Kedua Kegiatan Peningkatan Kapasitas, Hadirkan Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi

7 November 2025
Dinas ESDM Jabar Monitoring Pemasangan Instalasi Listrik Gratis Program Jabar Caang di Desa Cibentang

Dinas ESDM Jabar Monitoring Pemasangan Instalasi Listrik Gratis Program Jabar Caang di Desa Cibentang

7 November 2025
Musdesus Bumdes Desa Cikujang Bahas Penguatan Ekonomi Masyarakat

Musdesus Bumdes Desa Cikujang Bahas Penguatan Ekonomi Masyarakat

7 November 2025
Pemerintah Desa Cijurey Dukung Penuh Program Jabar Caang untuk Pemerataan Listrik

Pemerintah Desa Cijurey Dukung Penuh Program Jabar Caang untuk Pemerataan Listrik

6 November 2025

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, Pemerintah Desa Panumbangan juga memberikan hadiah uang tunai bagi warga yang melaporkan pelanggaran disertai bukti video.

“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli dan aktif menjaga lingkungan. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan dengan bukti video. Ada hadiah uang tunai untuk pelapor,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Desa Panumbangan berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan akan semakin meningkat demi kelestarian alam dan kenyamanan bersama.

Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reza

Previous Post

Pemdes Parungseah Salurkan BLT-DD untuk 40 KPM

Next Post

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemdes Sindangresmi Bangun Jalan Usaha Tani di Kedusunan Kubang

Next Post
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemdes Sindangresmi Bangun Jalan Usaha Tani di Kedusunan Kubang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemdes Sindangresmi Bangun Jalan Usaha Tani di Kedusunan Kubang

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi