• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Mei 17, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

redaktur by redaktur
19 April 2025
in Daerah
0

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat akhir Bupati terkait Raperda tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pajak serta retribusi daerah. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

BacaJuga

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

16 Mei 2025
Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

16 Mei 2025

“Tujuannya tidak lain adalah untuk memperkuat daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah,” ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah bersinergi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini. “Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Bupati Asep Japar menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang matang, tetapi juga ditopang oleh inovasi dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan disahkannya perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, responsif, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Pemkot Sukabumi Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026

Next Post

Bupati Sukabumi Ajak Tenaga Kesehatan Berikan Layanan Terbaik

Next Post
Bupati Sukabumi Ajak Tenaga Kesehatan Berikan Layanan Terbaik

Bupati Sukabumi Ajak Tenaga Kesehatan Berikan Layanan Terbaik

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi