SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat akhir Bupati terkait Raperda tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pajak serta retribusi daerah. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk memperkuat daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah bersinergi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini. “Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Bupati Asep Japar menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang matang, tetapi juga ditopang oleh inovasi dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, responsif, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG