
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (17/4/25) lalu.
Bupati Sukabumi, Asep Japar menegaskan, Raperda ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat pondasi fiskal daerah, dengan perubahan regulasi tersebut. Pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dalam mengelola pajak dan retribusi.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah,” kata Asep Japar.
Ia memaparkan, pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Tidak cukup hanya dengan perencanaan yang baik. Diperlukan inovasi, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat agar pembangunan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menurutnya, Raperda ini dinilai strategis karena memuat ketentuan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, termasuk upaya mempermudah layanan publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara merata.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun Sukabumi.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG