
JAKARTA, sukabumizone.com | Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang dikategorikan Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Dewan Pers telah menemui Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025. Dua hari kemudian, Kamis 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang menyambangi kantor Dewan Pers dan menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting:

- Dewan Pers telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
- Ketua Dewan Pers secara resmi meminta Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar demi kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
- Berkas-berkas tersebut akan diteliti secara mendalam sesuai prosedur operasi standar. Dewan Pers menyatakan butuh waktu yang memadai, namun akan menyampaikan hasil analisisnya kepada publik sesegera mungkin.
- Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan kehidupan pers yang sehat, dengan saling menghormati kewenangan masing-masing.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Langkah serupa telah diterapkan bersama Polri dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. (rls)