• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Mei 17, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

redaktur by redaktur
25 April 2025
in Berita, HEADLINE
0
Kejaksaan Agung saat menyambangi kantor Dewan Pers di Jakarta. | Foto: ist

JAKARTA, sukabumizone.com | Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang dikategorikan Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Dewan Pers telah menemui Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025. Dua hari kemudian, Kamis 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang menyambangi kantor Dewan Pers dan menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting:

BacaJuga

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

16 Mei 2025
Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

16 Mei 2025
Kejaksaan Agung menyambangi kantor Dewan Pers dan menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar. | Foto: ist
  1. Dewan Pers telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
  2. Ketua Dewan Pers secara resmi meminta Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar demi kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
  3. Berkas-berkas tersebut akan diteliti secara mendalam sesuai prosedur operasi standar. Dewan Pers menyatakan butuh waktu yang memadai, namun akan menyampaikan hasil analisisnya kepada publik sesegera mungkin.
  4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan kehidupan pers yang sehat, dengan saling menghormati kewenangan masing-masing.
  5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Langkah serupa telah diterapkan bersama Polri dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. (rls)

Previous Post

Pemdes Pasirhalang Salurkan BLT-DD untuk 67 KPM

Next Post

Bupati Buka Lomba Tahfidz Qur’an Jenjang SD SMP se-Kabupaten Sukabumi di Cikembar

Next Post
Bupati Buka Lomba Tahfidz Qur’an Jenjang SD SMP se-Kabupaten Sukabumi di Cikembar

Bupati Buka Lomba Tahfidz Qur'an Jenjang SD SMP se-Kabupaten Sukabumi di Cikembar

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi