
CIBADAK, sukabumizone.com || Memperingati hari buruh sedunia atau May Day 2025, ratusan buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, menggelar do’a bersama, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan yang bertemakan “Majukan Perusahaannya, Sejahterakan Buruhnya” itu digelar di halaman kantor sekretariat SP TSK SPSI, di Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dengan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, dan Forkopimcam setempat.
Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochamad Popon menuturkan, May Day adalah refleksi perjuangan buruh terhadap praktek kerja rakyat kecil yang adil. Aksi do’a bersama ini dilakukan karena dihadapkan pada hari-hari ke depan yang menakutkan dengan ancaman PHK massal.
“Makanya kita coba mengambil langkah yang berbeda. Kalau yang lain demonya ke kantor Pemda, Gubernur, kita demonya sama Tuhan saja, menyampaikan permohonannya langsung pada yang di atas,” kata Popon kepada sukabumizone.com, Rabu (30/4).
Kemudian, sambung Popon, dihari buruh ini pihaknya sudah berupaya untuk mengimbau semua pengusaha dan pemerintah untuk menghindari sekuat tenaga bagaimana tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Namun, ia menegaskan, sejauh ini belum ada buruh yang menjadi anggota SPSI di Sukabumi di PHK secara massal. “Dari 11 perusahaan dengan jumlah sekitar 50.750 buruh yang tergabung ke SPSI sampai saat ini masih aman,” jelasnya.
“Walaupun situasinya memang sudah berat. Kita juga meminta kedepan untuk mengedepankan dulu yang namanya efesiensi biaya, dan proses,” paparnya.
Ia mengaku, sudah meminta pemerintah untuk menghindari PHK massal ini dengan cara memberikan insentif, kemudahan perizinan dan segala macam. Sehingga tidak menjadi ekonomi biaya tinggi atau high cost economy.
“Indikasi PHK massal ini memang ada. Tapi, untuk perusahaan-perusahaan yang ada SP TSK SPSI itu belum ada,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada pengusaha untuk sekuat tenaga tidak melakukan PHK massal. Jika PHK massal itu harus terjadi maka solusi yang dilakukan adalah memenuhi semua kewajiban normatif kepada buruh.
“Minimal hak-haknya buruh itu diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang,” tegasnya.
Redaktur: Ruslan AG