SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat bersama gabungan Komisi I dan III untuk membahas mekanisme pengelolaan program dana wakaf abadi yang tengah digaungkan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (7/5) dan melibatkan empat stakeholder penting, termasuk ahli yang sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nadzir atau pengelola wakaf.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal sebelum pengambilan keputusan final yang dijadwalkan paling lambat pada 20 Agustus mendatang. “Kami harap sebelum tanggal tersebut, seluruh pembahasan sudah tuntas,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Wawan, DPRD secara prinsip mendukung program wakaf ini. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme regulasinya perlu disesuaikan dan harus melibatkan unsur-unsur yang berkompeten, termasuk DPRD itu sendiri. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), unsur organisasi masyarakat (Ormas) Islam, serta bagian hukum dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi.
“Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu memberikan pandangan menyeluruh agar pengelolaan dana wakaf dapat berjalan sesuai aturan dan transparan,” jelasnya.
Wawan menambahkan, sejauh ini pembahasan mengenai program wakaf abadi ini belum dilakukan secara komprehensif. “Ini program yang bagus, tapi kita perlu duduk bersama, membicarakannya, dan mengkomunikasikan secara lebih terbuka,” cetusnya.
Ia juga menilai, tujuan program ini pada dasarnya baik, namun proses pelaksanaannya perlu perbaikan agar lebih melibatkan semua pihak terkait. Oleh karena itu, DPRD berencana mengundang pihak yayasan pengelola wakaf dalam tahapan pembahasan berikutnya. “Dialog ini dapat menghasilkan kesepahaman antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga-lembaga terkait agar tata kelola wakaf di Kota Sukabumi lebih akuntabel dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” bebernya.
DPRD Kota Sukabumi, lanjut Wawan, berkomitmen memastikan bahwa setiap program wakaf yang dijalankan sejalan dengan regulasi, serta mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi. “Dengan begitu, kami harap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG