• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Mei 17, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

DPRD Kota Sukabumi Bahas Mekanisme Pengelolaan Dana Wakaf Abadi

redaktur by redaktur
7 Mei 2025
in Daerah
0

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat bersama gabungan Komisi I dan III untuk membahas mekanisme pengelolaan program dana wakaf abadi yang tengah digaungkan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (7/5) dan melibatkan empat stakeholder penting, termasuk ahli yang sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nadzir atau pengelola wakaf.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal sebelum pengambilan keputusan final yang dijadwalkan paling lambat pada 20 Agustus mendatang. “Kami harap sebelum tanggal tersebut, seluruh pembahasan sudah tuntas,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Wawan, DPRD secara prinsip mendukung program wakaf ini. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme regulasinya perlu disesuaikan dan harus melibatkan unsur-unsur yang berkompeten, termasuk DPRD itu sendiri. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), unsur organisasi masyarakat (Ormas) Islam, serta bagian hukum dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi.

BacaJuga

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

16 Mei 2025
Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

16 Mei 2025

“Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu memberikan pandangan menyeluruh agar pengelolaan dana wakaf dapat berjalan sesuai aturan dan transparan,” jelasnya.

Wawan menambahkan, sejauh ini pembahasan mengenai program wakaf abadi ini belum dilakukan secara komprehensif. “Ini program yang bagus, tapi kita perlu duduk bersama, membicarakannya, dan mengkomunikasikan secara lebih terbuka,” cetusnya.

Ia juga menilai, tujuan program ini pada dasarnya baik, namun proses pelaksanaannya perlu perbaikan agar lebih melibatkan semua pihak terkait. Oleh karena itu, DPRD berencana mengundang pihak yayasan pengelola wakaf dalam tahapan pembahasan berikutnya. “Dialog ini dapat menghasilkan kesepahaman antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga-lembaga terkait agar tata kelola wakaf di Kota Sukabumi lebih akuntabel dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” bebernya.

DPRD Kota Sukabumi, lanjut Wawan, berkomitmen memastikan bahwa setiap program wakaf yang dijalankan sejalan dengan regulasi, serta mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi. “Dengan begitu, kami harap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

UPTD Puskesmas Cikembar Gelar Skrining Kesehatan Balita di Desa Parakanlima

Next Post

DPRD Minta Kota Santri Dijaga dan Guru Ngaji Diperhatikan

Next Post
DPRD Minta Kota Santri Dijaga dan Guru Ngaji Diperhatikan

DPRD Minta Kota Santri Dijaga dan Guru Ngaji Diperhatikan

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi