
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029 mendatang.
Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (5/05/2025).
Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Andreas mengatakan, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang cukup signifikan, biayanya mencakup logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi tinggi mengingat luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi.

“Mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, beban anggaran tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja,” kata Andreas.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan Pilbup tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya dana cadangan ini, Pemda Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran.
“Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran guna menjamin kelancaran seluruh tahapan pilbup tanpa kendala finansial, lebih transparan, akuntabel, dan efisiensi dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisiensi, dan perencanaan keuangan yang terstruktur untuk memastikan alokasi anggaran pilkada tidak mengganggu program-program prioritas lainnya,” paparnya.
Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp120 miliar, anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun.
“Rinciannya, pada tahun Anggaran 2026 sebesar Rp40 miliar, tahun anggaran 2027 Rp40 miliar, serta tahun anggaran 2028 sebesar Rp40 miliar,” bebernya.
Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia. Kekurangannya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah.
“Proses penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD, diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan pilkada Kabupaten Sukabumi yang lancar, sukses, dan akuntabel. Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG





