
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memperketat pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama untuk usaha bidang peternakan.
Kebijakan tersebut membuat pengusaha peternakan kini tidak bisa sembarangan lagi membuat bangunan, bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, telah menggelar rapat khusus membahas persoalan ini pada awal Mei 2025 silam.
Sekertaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi mengatakan. Kedepan pihaknya bakal lebih selektif mengenai izin PGB terutama dari sisi tata ruang.
“Kita akan lebih selektif, terutama dari sisi tata ruang. Karena ini menyangkut keberlanjutan kawasan dan kenyamanan warga,” ujar Herdiawan Waryadi, Rabu (14/5/25).
Herdiawan menegaskan, langkah tersebut sebagai upaya penerapan peraturan yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah Daerah dan Provinsi.
Ia memaparkan, memperketat izin PBG sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022. Sementara untuk penertiban mengacu kepada Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah serta Perbup Nomor 116 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penertiban. Sedangkan
“Jadi bukan tanpa dasar, ada payung hukumnya. Baik dari sisi tata ruang maupun perizinan bangunan,” tutupnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG





