SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang, mengingat besarnya kebutuhan logistik serta biaya operasional yang meningkat setiap periode.
“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ungkapnya.
Wabup menjelaskan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran penuh. Hal ini sejalan dengan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Lebih lanjut, merujuk Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam mendukung pendanaan Pilkada secara transparan dan akuntabel.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambah Wabup Andreas.
Rencana pembentukan dana cadangan akan direalisasikan melalui alokasi bertahap selama tiga tahun anggaran ke depan. Ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang terstruktur dan terukur, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2029 di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Restu Virmansyah
Redaktur: Ruslan AG