SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan daerah. Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/5/2025),
Dalam paripurna yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, salah satunya perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Perubahan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat peran BPR sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
“Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) akan menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih fleksibel dan kompetitif. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan tetap memegang saham mayoritas minimal 51 persen,” jelas Bupati Asep Japar dalam sambutannya.
Bupati menekankan bahwa transformasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan menengah, serta menjadi pilar ekonomi berbasis kerakyatan dalam mendukung visi Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah).
Tak hanya itu, rapat paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Bupati menyampaikan nota pengantar yang memuat arah pembangunan lima tahun ke depan yang akan diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
“RPJMD adalah peta jalan pembangunan daerah. Penyusunannya tidak hanya berbasis data, tapi juga memperhatikan hasil evaluasi dan tantangan ke depan. Kami sangat terbuka terhadap masukan DPRD untuk menyempurnakan dokumen ini,” ungkapnya.
Rapat juga mengupas jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Bupati menyatakan sependapat dengan masukan DPRD dan berharap pembahasan bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) akan menghasilkan produk hukum yang kuat secara substansi maupun legalitas.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Restu Virmansyah
Redaktur: Surya Adam





