SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Aktivitas komersial di Lapang Merdeka, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani mempertanyakan legalitas penyelenggaraan event musik di ruang terbuka publik tersebut. Ia menilai kegiatan itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 4 Tahun 2017.
Menurut Danny, Pasal 3 ayat 2 Perwal tersebut secara tegas melarang pembangunan panggung musik dan hiburan di Lapang Merdeka, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial. Ia mendesak Pemerintah Kota Sukabumi untuk bersikap transparan soal revisi aturan yang diklaim sudah dilakukan.
> “Kalau memang sudah direvisi, mana buktinya? Publikasikan secara resmi. Kami butuh kepastian, baik dari sisi hukum maupun teknis,” ujar Danny.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menyatakan bahwa Perwal tersebut memang telah direvisi dan kini memungkinkan penyelenggaraan event musik, khususnya yang bersifat agenda pemerintahan. Namun hingga kini, belum ada dokumen resmi revisi yang diterbitkan untuk publik.
Danny juga menekankan pentingnya pengaturan teknis dalam Perwal baru, jika memang benar telah direvisi. Hal ini mencakup mekanisme perizinan, retribusi sewa lokasi, hingga tanggung jawab atas potensi kerusakan fasilitas.
“Aturan jangan hanya sekadar ada di atas kertas. Harus bisa dilaksanakan dan diawasi secara akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan dan isi revisi Perwal yang dimaksud. Publik kini menanti langkah terbuka dari Pemkot Sukabumi dalam menjelaskan dasar hukum kegiatan yang berlangsung di salah satu ikon kota tersebut.
Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG





