
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pribahasa ini, nampaknya mencerminkan kelakuan YD alias D (47) seorang pengemudi ojek online asal Jakarta Barat, dan H alias D (30) seorang buruh tambang asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ke duanya diciduk dan harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi Kota setelah terungkap melakukan penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Jalan Sudajaya Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025 lalu.
Peristiwa tragis ini, menyebabkan korban berinisial YA (36) dan anaknya MRA (7) mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, setelah menerima laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. “Petugas melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menyisir bukti-bukti yang ditemukan di lapangan,” ungkap Rita kepada wartwan, Rabu (28/5).
Dalam waktu dua pekan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pelaku, yakni YD alias D (47) seorang pengemudi ojek online asal Jakarta Barat, dan H alias D (30) seorang buruh tambang asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing di Jakarta Barat dan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. “Dari hasil penyidikan, pelaku H merupakan mantan kekasih korban yang sebelumnya menjalin hubungan jarak jauh (LDR) sejak tahun 2024 melalui media sosial dan WhatsApp,” ujarnya.
Setelah hubungan tersebut kandas pada Maret 2025, pelaku diduga terbakar api cemburu karena merasa korban dekat dengan pria lain. Dengan niat balas dendam, pelaku membeli air keras melalui media sosial dan datang langsung ke Sukabumi untuk menyerang korban. “Kedua pelaku menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban. Saat berada di kawasan Jalan Sudajaya Baros, pelaku H menyiramkan air keras ke arah korban yang saat itu tengah membonceng anaknya,” ucapnya.
Setelah melakukan aksinya, mereka pelaku melarikan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, dan kaleng bekas makanan kucing yang digunakan sebagai wadah air keras. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal pidana. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun,” tambahnya.
Rita menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi Siap Mangga di nomor 0811-6541-110,” tutupnya.
Reporter: Restu Virmansyah
Redaktur: Ruslan AG