SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Transformasi besar dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia resmi bergulir. Dalam Apel Pagi yang digelar pada Rabu (4/6), Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH Yanyan Rusyandi menyampaikan arahan kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan yang akan mengubah cara rumah sakit diklasifikasikan. Sistem lama yang membagi rumah sakit ke dalam kelas A, B, C, dan D akan digantikan sistem baru berbasis tingkat kompetensi.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional dan akan mulai diuji coba pada Juli 2025 di sejumlah rumah sakit yang telah dinyatakan siap, termasuk RSUD R Syamsudin SH. Sementara itu, implementasi penuh di seluruh Indonesia ditargetkan paling lambat Desember 2025,” ungkap Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH Yanyan Rusyandi kepada wartawan, belum lama ini.
Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan menjadi empat tingkatan kompetensi: Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar. Penetapan level ini akan didasarkan pada dua indikator utama, yaitu kompetensi sumber daya manusia yang tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), serta kelengkapan sarana dan prasarana yang tercatat dalam Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK). “Jika kedua aspek ini telah terpenuhi, rumah sakit akan memperoleh status kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya,” paparnya.
Menurut Yanyan, sistem klasifikasi berbasis kompetensi ini membawa dampak besar terhadap pemerataan layanan kesehatan dan kesetaraan akses. Salah satu perubahan paling mencolok adalah dalam sistem rujukan pasien. Rumah sakit tidak lagi akan dipilih berdasarkan jenjang kelas, tetapi berdasarkan kompetensi layanan yang tersedia. Dengan begitu, pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik pratama bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas sesuai kebutuhan. “Misalnya layanan kateterisasi jantung (Cathlab) tanpa harus melalui prosedur rujukan bertingkat yang selama ini sering menjadi kendala dalam penanganan kasus-kasus kritis,” ucapnya.
Transformasi ini, didukung dengan percepatan digitalisasi layanan rumah sakit. UOBK RSUD R Syamsudin, SH tengah menyiapkan integrasi penuh antara Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Rekam Medis Elektronik (RME), dan berbagai platform nasional milik Kementerian Kesehatan seperti KRIS dan SISRUTE. “Dengan sistem ini, data ketersediaan layanan dan tempat tidur akan bisa dipantau secara real-time oleh pemerintah maupun masyarakat,” imbuhnya.
Selain kesiapan infrastruktur digital, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi prioritas utama. Karena itu, bagian Umum dan Kepegawaian RSUD R Syamsudin SH telah diinstruksikan untuk memastikan seluruh pegawai rumah sakit terdaftar dan informasinya diperbarui di dalam sistem SISDMK. Hal ini sangat penting karena Kementerian Kesehatan akan melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan transformasi ini, termasuk melalui mekanisme akreditasi. “Rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan dapat mengalami peninjauan ulang terhadap status akreditasinya,” cetusnya.
Dengan langkah strategis yang terus dijalankan, RSUD R Syamsudin SH berkomitmen menjadi pelopor dalam sistem rumah sakit berbasis kompetensi. “Upaya ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap visi Kementerian Kesehatan untuk menciptakan sistem layanan yang lebih merata, efisien, dan terintegrasi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Restu Virmasyah
Redaktur: Ruslan AG