
BANTARGADUNG, sukabumizone.com || Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memasang baliho berukuran jumbo yang memuat secara lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Pemasangan baliho tersebut dilakukan di titik strategis yang mudah diakses dan dilihat oleh masyarakat.
Kepala Desa Bojonggaling, Ferry Hidayat Tullah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik serta bagian dari amanat regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Pemasangan baliho APBDes ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan upaya menjalankan regulasi sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat,” ujar Ferry Hidayatullah saat ditemui di kantor desa, Rabu (25/6).
Isi baliho tersebut memuat secara rinci struktur APBDes Bojonggaling Tahun 2025, mulai dari pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga sumber pendapatan sah lainnya. Selain itu, tertuang pula detail belanja desa, baik belanja bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, maupun penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
“Keterbukaan seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan warga desa.Dengan adanya baliho ini, masyarakat bisa langsung melihat ke mana saja anggaran desa dialokasikan. Ini penting agar tidak ada lagi prasangka atau kecurigaan, dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” tutupnya.
Reporter: Ginanjar
Redaktur: Ruslan AG