JAKARTA, sukabumizone.com || Kawasan Perkampungan Budaya Betawi di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan mendadak dipenuhi semangat gotong royong. Ratusan Klien Pemasyarakatan turun tangan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan sebagai penanda peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025, Kamis (26/6).
Aksi serentak ini digelar di 94 Bapas seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026, khususnya pasal terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, secara langsung meluncurkan program nasional ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pidana alternatif seperti kerja sosial merupakan langkah nyata menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Hari ini, Klien Bapas hadir untuk membuktikan bahwa mereka bisa berkontribusi positif, bukan sekadar menjalani hukuman. Ini bukan hanya kesiapan menghadapi KUHP baru, tapi juga pembuktian bahwa Pemasyarakatan bisa menjadi agen perubahan,” ujar Menteri Agus.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukanlah bentuk hukuman ringan, melainkan bentuk pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat. Hal ini diharapkan juga menjadi solusi terhadap persoalan klasik overcrowding di Lapas dan Rutan.
Lebih jauh, Menteri Agus menyebut keberhasilan pendekatan serupa pada sistem peradilan anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012. “Dengan pendekatan diversi dan pidana non-penjara, jumlah anak di Lapas menurun dari sekitar 7.000 menjadi 2.000. Kami siap mengulang sukses ini pada sistem pidana dewasa,” ungkapnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan representasi langsung dari bentuk pidana kerja sosial ke depan.
“Saya sangat antusias. Ke depan, kerja sosial akan mencakup layanan di panti jompo, sekolah, tempat rehabilitasi, dan lebih luas lagi. Klien Pemasyarakatan bahkan bisa menjadi agen edukasi bagi masyarakat untuk mencegah kejahatan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai garda depan pelaksanaan pidana alternatif. Kebutuhan peningkatan kualitas dan jumlah PK langsung disampaikan kepada Menteri IMIPAS dan mendapat respons positif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh penerapan pidana alternatif di semua tahap: pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi.
“Kami siap menyukseskan pidana non-penjara demi Pemasyarakatan yang benar-benar bermanfaat,” tegas Mashudi.
Usai peluncuran, Menteri Agus menyaksikan langsung 150 Klien Pemasyarakatan wilayah Jakarta membersihkan fasilitas umum, taman, hingga danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Kegiatan serupa juga berlangsung serentak di seluruh Indonesia, menandai era baru kontribusi sosial dari Klien Pemasyarakatan.
Hadir dalam kegiatan ini para pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, perwakilan Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum, serta para kepala daerah dan stakeholder lain yang mengikuti secara virtual dari seluruh Indonesia. Program ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga lompatan penting dalam reformasi sistem pemidanaan Indonesia menuju keadilan yang lebih restoratif dan bermanfaat bagi semua pihak.
Redaktur: Ruslan AG